WhatsApp Icon

Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Madiun Resmi Disepakati

04/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS MN

Bagikan:URL telah tercopy
Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Madiun Resmi Disepakati

Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447H

Madiun - BAZNAS Kabupaten Madiun ikuti rapat koordinasi penentuan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Selasa (04/02).

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah selama bulan suci Ramadan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Madiun, perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, serta perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Madiun.

Melalui musyawarah dan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok serta kebutuhan konsumsi masyarakat, rapat menyepakati bahwa kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 sha’ atau dibulatkan menjadi 3 kilogram beras per jiwa. Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000,- per jiwa.

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 6,7 ons beras, atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp20.000,- per hari, yang setara dengan satu porsi makanan lengkap beserta lauk pauknya.

BAZNAS Kabupaten Madiun berharap kesepakatan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan syariat, serta mendorong optimalisasi penyaluran zakat kepada mustahik yang berhak.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Madiun.

Lihat Daftar Rekening →