Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Madiun Resmi Disepakati
04/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS MN
Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447H
Madiun - BAZNAS Kabupaten Madiun ikuti rapat koordinasi penentuan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Selasa (04/02).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Madiun, perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, serta perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Madiun.
Melalui musyawarah dan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok serta kebutuhan konsumsi masyarakat, rapat menyepakati bahwa kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 sha’ atau dibulatkan menjadi 3 kilogram beras per jiwa. Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000,- per jiwa.
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 6,7 ons beras, atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp20.000,- per hari, yang setara dengan satu porsi makanan lengkap beserta lauk pauknya.
BAZNAS Kabupaten Madiun berharap kesepakatan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan syariat, serta mendorong optimalisasi penyaluran zakat kepada mustahik yang berhak.
Berita Lainnya
Zakat Menguatkan Indonesia, BAZNAS Kabupaten Madiun Peringati HUT ke-25 BAZNAS RI
BAZNAS Kabupaten Madiun Serahkan Bantuan Pengembangan Usaha pada Peringatan HUT ke-25 BAZNAS RI
Perkuat Peran UPZ SD, BAZNAS Madiun Lakukan Sosialisasi dan Koordinasi
Bantuan Sosial dan Layanan Terpadu Warnai Pelaksanaan Perdana Bahana Bersahaja 2026
Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Zakat dan Infak Hadir Menguatkan Masyarakat Madiun
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Dari Siswa untuk Sesama SMAN 2 Mejayan Amanahkan 150 Kg Beras Zakat Fitrah Melalui BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Madiun Terima Bantuan Kemanusiaan dari MAN 4 Madiun untuk Penyintas Bencana di Sumatra dan Aceh
Perkuat Peran UPZ Sekolah, BAZNAS Kabupaten Madiun Sosialisasikan Pengelolaan Zakat di Lingkungan SD
PERMADA Salurkan Bantuan Rp32 Juta bagi Korban Banjir Aceh & Sumatera melalui BAZNAS Kabupaten Madiun
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Madiun Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, BTB Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi di SMPN 2 Wungu
BAZNAS Kabupaten Madiun Terima Donasi GSPS untuk Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
BAZNAS Kabupaten Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Perlindungan Ulama, Perkuat Program “Kita Jaga Guru”
BAZNAS Terima Bantuan Kebencanaan dari SMPN 1 Mejayan, Jadi Teladan bagi Sekolah Lain

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Madiun.
Lihat Daftar Rekening →