Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Madiun Resmi Disepakati
04/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS MN
Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447H
Madiun - BAZNAS Kabupaten Madiun ikuti rapat koordinasi penentuan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Selasa (04/02).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Madiun, perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, serta perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Madiun.
Melalui musyawarah dan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok serta kebutuhan konsumsi masyarakat, rapat menyepakati bahwa kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 sha’ atau dibulatkan menjadi 3 kilogram beras per jiwa. Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000,- per jiwa.
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 6,7 ons beras, atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp20.000,- per hari, yang setara dengan satu porsi makanan lengkap beserta lauk pauknya.
BAZNAS Kabupaten Madiun berharap kesepakatan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan syariat, serta mendorong optimalisasi penyaluran zakat kepada mustahik yang berhak.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Madiun Salurkan Berbagai Bantuan pada Istighotsah Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun
Hadir di Sepasma 2026, Baznas Kabupaten Madiun Jemput Bola Layani Muzakki dan Mustahik
BAZNAS Turut Sukseskan BAHANA Bersahaja dengan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat
Pemkab Madiun Resmikan Proyek Infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Jembatan Desa Klumutan
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Zakat dan Infak Hadir Menguatkan Masyarakat Madiun
Zakat Menguatkan Indonesia, BAZNAS Kabupaten Madiun Peringati HUT ke-25 BAZNAS RI
BAZNAS Kabupaten Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Perlindungan Ulama, Perkuat Program “Kita Jaga Guru”
BAZNAS dan Dinas Sosial Kabupaten Madiun Teken MoU Penanganan PMKS
Wujud Kepedulian Sosial, Pemerintah Kabupaten Madiun dan BAZNAS Gelar Khitan Massal HUT ke-458 Kabupaten Madiun
Peringatan HLUN 2026 di Kabupaten Madiun, 375 Lansia Terima Bantuan dari BAZNAS
Sinergi tanpa batas, BAZNAS tancap gas perkuat UPZ Desa
BAZNAS Kabupaten Madiun Serahkan Bantuan Pengembangan Usaha pada Peringatan HUT ke-25 BAZNAS RI
BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Madiun Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, BTB Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi di SMPN 2 Wungu
Dari Siswa untuk Sesama SMAN 2 Mejayan Amanahkan 150 Kg Beras Zakat Fitrah Melalui BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Madiun.
Lihat Daftar Rekening →