BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
24/02/2026 | Penulis: Humas - BAZNAS MN
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan (Dok. BAZNAS RI/Humas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada 20 Februari 2026 dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Penetapan nisab ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Standar yang digunakan adalah 85 gram emas 14 karat berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Batas tersebut menjadi standar minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Nilai nisab tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan nasional. Penetapan emas 14 karat dinilai tetap sesuai regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik serta kemampuan muzaki.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan nisab penting untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui kanal resmi BAZNAS RI.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Hadir di Sepasma 2026, Baznas Kabupaten Madiun Jemput Bola Layani Muzakki dan Mustahik
Bantuan Sosial dan Layanan Terpadu Warnai Pelaksanaan Perdana Bahana Bersahaja 2026
Guru dan Siswa MI Al Burhan Pilangkenceng Tunaikan Zakat 954 Kg Beras ke BAZNAS Kabupaten Madiun
BAZNAS dan Dinas Sosial Kabupaten Madiun Teken MoU Penanganan PMKS
Zakat Menguatkan Indonesia, BAZNAS Kabupaten Madiun Peringati HUT ke-25 BAZNAS RI
BAZNAS Kabupaten Madiun Serahkan Bantuan Pengembangan Usaha pada Peringatan HUT ke-25 BAZNAS RI
Wujud Kepedulian Sosial, Pemerintah Kabupaten Madiun dan BAZNAS Gelar Khitan Massal HUT ke-458 Kabupaten Madiun
Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Madiun Resmi Disepakati
BAZNAS Kabupaten Madiun Laksanakan Program Kurba Berkah dan Sedekah Daging.
BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Madiun Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, BTB Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi di SMPN 2 Wungu
Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Zakat dan Infak Hadir Menguatkan Masyarakat Madiun
Peringatan HLUN 2026 di Kabupaten Madiun, 375 Lansia Terima Bantuan dari BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Perlindungan Ulama, Perkuat Program “Kita Jaga Guru”
Pemkab Madiun Resmikan Proyek Infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Jembatan Desa Klumutan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Madiun.
Lihat Daftar Rekening →