BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
24/02/2026 | Penulis: Humas - BAZNAS MN
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan (Dok. BAZNAS RI/Humas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada 20 Februari 2026 dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Penetapan nisab ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Standar yang digunakan adalah 85 gram emas 14 karat berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Batas tersebut menjadi standar minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Nilai nisab tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan nasional. Penetapan emas 14 karat dinilai tetap sesuai regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik serta kemampuan muzaki.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan nisab penting untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui kanal resmi BAZNAS RI.
Berita Lainnya
BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Madiun Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, BTB Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi di SMPN 2 Wungu
Pemkab Madiun Resmikan Proyek Infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Jembatan Desa Klumutan
Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Zakat dan Infak Hadir Menguatkan Masyarakat Madiun
Perkuat Peran UPZ Sekolah, BAZNAS Kabupaten Madiun Sosialisasikan Pengelolaan Zakat di Lingkungan SD
Perkuat Peran UPZ SD, BAZNAS Madiun Lakukan Sosialisasi dan Koordinasi
Guru dan Siswa MI Al Burhan Pilangkenceng Tunaikan Zakat 954 Kg Beras ke BAZNAS Kabupaten Madiun
BAZNAS Kabupaten Madiun Serahkan Bantuan Pengembangan Usaha pada Peringatan HUT ke-25 BAZNAS RI
Dari Siswa untuk Sesama SMAN 2 Mejayan Amanahkan 150 Kg Beras Zakat Fitrah Melalui BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Madiun Terima Bantuan Kemanusiaan dari MAN 4 Madiun untuk Penyintas Bencana di Sumatra dan Aceh
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Zakat Menguatkan Indonesia, BAZNAS Kabupaten Madiun Peringati HUT ke-25 BAZNAS RI
PERMADA Salurkan Bantuan Rp32 Juta bagi Korban Banjir Aceh & Sumatera melalui BAZNAS Kabupaten Madiun
Bantuan Sosial dan Layanan Terpadu Warnai Pelaksanaan Perdana Bahana Bersahaja 2026
Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Madiun Resmi Disepakati
Sinergi tanpa batas, BAZNAS tancap gas perkuat UPZ Desa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Madiun.
Lihat Daftar Rekening →