BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
24/02/2026 | Penulis: Humas - BAZNAS MN
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan (Dok. BAZNAS RI/Humas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada 20 Februari 2026 dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Penetapan nisab ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Standar yang digunakan adalah 85 gram emas 14 karat berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Batas tersebut menjadi standar minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Nilai nisab tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan nasional. Penetapan emas 14 karat dinilai tetap sesuai regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik serta kemampuan muzaki.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan nisab penting untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui kanal resmi BAZNAS RI.
Berita Lainnya
Pemkab Madiun Resmikan Proyek Infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Jembatan Desa Klumutan
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Tanggap Bencana Kab. Madiun Hadir di Apel Kesiapsiagaan Hidrometeorologi 2025
BAZNAS Kabupaten Madiun Terima Bantuan Kemanusiaan dari MAN 4 Madiun untuk Penyintas Bencana di Sumatra dan Aceh
Sinergi tanpa batas, BAZNAS tancap gas perkuat UPZ Desa
Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Caruban, BAZNAS Tanggap Bencana Kab. Madiun Lakukan Evakuasi
BAZNAS Terima Bantuan Kebencanaan dari SMPN 1 Mejayan, Jadi Teladan bagi Sekolah Lain
Zakat Menguatkan Indonesia, BAZNAS Kabupaten Madiun Peringati HUT ke-25 BAZNAS RI
Perkuat Peran UPZ Sekolah, BAZNAS Kabupaten Madiun Sosialisasikan Pengelolaan Zakat di Lingkungan SD
Dari Siswa untuk Sesama SMAN 2 Mejayan Amanahkan 150 Kg Beras Zakat Fitrah Melalui BAZNAS
Guru dan Siswa MI Al Burhan Pilangkenceng Tunaikan Zakat 954 Kg Beras ke BAZNAS Kabupaten Madiun
BAZNAS Kabupaten Madiun Terima Donasi GSPS untuk Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Madiun Resmi Disepakati
BAZNAS Kabupaten Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Perlindungan Ulama, Perkuat Program “Kita Jaga Guru”
Bantuan Sosial dan Layanan Terpadu Warnai Pelaksanaan Perdana Bahana Bersahaja 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Madiun.
Lihat Daftar Rekening →